Selamat Datang
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang
Paling lambat pada 28 februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing masing provider sebenarnya hampir sama,hanya berbeda di format penulisan sms.
Melansir dari kompas.com,berikut cara registrasi ulang kartu sim prabayar dari berbagai operator.
1.Telkomsel (Simpati & As)
Kartu baru: REG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel www.telkomsel.com.
2.XL
Kartu baru: DAFTAR#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# Kirim ke 4444
3.TRI
Kartu baru: DAFTAR#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
4.Indosat
Kartu Baru: NO NIK#NO KK# Kirim ke 4444.
Kartu lama:ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444
5.Smartfren
Kartu baru: NO NIK#NO KK# kirim ke 4444
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat ya gan,,,mohon maaf bila ada kesalahan penulisan dan penyanpaian. Wassallam....
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang
Paling lambat pada 28 februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing masing provider sebenarnya hampir sama,hanya berbeda di format penulisan sms.
Melansir dari kompas.com,berikut cara registrasi ulang kartu sim prabayar dari berbagai operator.
1.Telkomsel (Simpati & As)
Kartu baru: REG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel www.telkomsel.com.
2.XL
Kartu baru: DAFTAR#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# Kirim ke 4444
3.TRI
Kartu baru: DAFTAR#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
4.Indosat
Kartu Baru: NO NIK#NO KK# Kirim ke 4444.
Kartu lama:ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444
5.Smartfren
Kartu baru: NO NIK#NO KK# kirim ke 4444
Kartu lama: ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444.
Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat ya gan,,,mohon maaf bila ada kesalahan penulisan dan penyanpaian. Wassallam....

No comments:
Post a Comment