Syarat Syahnya Pernikahan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang. # Allah SWT menetapkan syarat-syarat yang bisa menciptakan kelanggengan pernikahan. Ini merupakan hikmah dan rahasia Allah dalam melegitimasi nikah. Syarat-syarat tersebut di antaranya: 1. Kerelaan kedua calon pengantin Syarat ini adalah yang paling penting. Karena itulah pihak laki-laki tidak boleh memaksa wanita untuk menikah. Demikian juga halnya dengan pihak wanita, tidak dibolehkan memaksa laki-laki untuk menikahinya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.” [Q.S.An Nisaa’:19] Rasullullah SAW juga telah bersabda: “ Janganlah kamu menikahi wanita (baik yang masih kecil atau sudah besar) sampai kamu minta kesiapannya, dan janganlah kamu menikahi seorang perawan sampai kamu minta izinnya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah SAW, bagaimanakah izinnya? Rasul menjawab: Dia berdiam diri. ”...