Cara Membuat SIM,Online dan Umum
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang. # SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan legalitas dari seseorang bahwa mereka telah layak untuk mengendarai kendaraan, selain sudah layak mengemudi ini juga menjadi bukti bahwa kamu sudah mengetahui banyak hal tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di indonesia. Nah bagi kamu yang masih bandel mau mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka kamu akan melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas seperti yang tertera di bawah ini. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Memang hukuman ini terbilang cukup berat untuk mendisiplin mereka yang melanggarnya. Kabar baiknya sekarang ini kamu tidak perlu bingung lagi membuat SIM karena sekarang polri telah menggunakan layanan pembuatan SIM secara online. Bagaimana caranya? ayo ma...