close
   

lirik-lagu-yang-di-cari-sim-stnk-pajak-

      

Syarat Syahnya Pernikahan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Selamat Datang.

#
Allah SWT menetapkan syarat-syarat yang bisa menciptakan kelanggengan pernikahan. Ini merupakan hikmah dan rahasia Allah dalam melegitimasi nikah. Syarat-syarat tersebut di antaranya:

1. Kerelaan kedua calon pengantin


Syarat ini adalah yang paling penting. Karena itulah pihak laki-laki tidak boleh memaksa wanita untuk menikah. Demikian juga halnya dengan pihak wanita, tidak dibolehkan memaksa laki-laki untuk menikahinya.

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.” [Q.S.An Nisaa’:19]


Rasullullah SAW juga telah bersabda:


Janganlah kamu menikahi wanita (baik yang masih kecil atau sudah besar) sampai kamu minta kesiapannya, dan janganlah kamu menikahi seorang perawan sampai kamu minta izinnya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah SAW, bagaimanakah izinnya? Rasul menjawab: Dia berdiam diri. ” [H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi: menurutnya Hadits Hasan Shahih, Ibu Majah, An-Nasa’i, Abu Daud, Ahmad dan Darami]
Maka haram hukumnya menikahi wanita tanpa kerelaannya (ridha), baik wanita tersebut masih perawan ataupun sudah pernah menikah. Dalam satu riwayat dijelaskan: “Seorang perawan, yang meminta izin adalah ayahnya.”

2.Wali
Hendaknya seorang wanita dinikahkan oleh walinya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Tiada nikah kecuali hanya dengan wali.” [H.R. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad- Darami]

Jika wanita menikah sendiri tanpa wali maka nikahnya batal (bathil), sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahaya-mu yang perempuan.” [Q.S.An Nuur: 32]

 Lafadz “ankihuu” (kawinkanlah) ditujukan kepada para wali. Masih firman Allah SWT juga:
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” [Q.S. Al Baqarah: 221]

Syahid (dilalah) di sini juga ditujukan untuk para wali. Juga firman Allah SWT:
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” [Q.S. Al Baqarah: 232]
Syahid di sini juga sama seperti yang di atas. Wali yang dimaksud adalah laki-laki yang baligh, berakal, dan sudah dewasa. Wali harus seorang muslim jika wanitanya muslimah dan masih sanak kerabat dari pihak wanita, seperti: Ayah, kakek dari ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki- laki dan seterusnya ke bawah, saudara sepupu laki-laki, saudara laki-laki dari ayah, paman sepupu, paman dari ayah dan anak laki-laki mereka yang lebih dekat.

3. Calonnya jelas dan tertentu

Hendaknya wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki- laki telah ditentukan dengan jelas baik dari nama ataupun sifatnya sehingga tidak terjadi kesalahan penentuan dari saudara-saudaranya yang lain. Contohnya, seorang ayah berkata, Aku nikahkan anak saya ‘Fulanah’ atau anak saya yang paling besar, ini bisa membedakan satu dari yang lainnya. Maka seandainya seorang ayah mengatakan,”Aku nikahkan salah satu puteri saya”, maka akad nikahnya menjadi tidak sah (bathil), karena tidak jelas dan tertentukan.

4.Saksi
Syarat sahnya saksi adalah harus adil dan bisa diterima oleh masyarakat yang lainnya. Madzhab Hambali berkata dalam qoul masyhurnya bahwa disyaratkan dua orang saksi itu bukan berasal dari asal (ushul)nya pihak laki-laki atau furu’nya (cabang) dan juga sebaliknya bukan berasal dari pihak wanita. Yang dimaksud dengan ushul di sini adalah ayahnya ayah dan seterusnya ke atas. Sedangkan furu’ adalah anak laki-laki dan seterusnya turun ke bawah. Tetapi menurut pendapat yang rajih (unggul) adalah tidak menjadi masalah dua orang saksi berasal dari golongan ushul atau furu’ meskipun dari pihak wanita, laki- laki ataupun wali.

Selain syarat-syarat nikah diatas, ke-kufu’an (kesepadaan) antara kedua calon pengantin merupakan hal yang dapat diperhatikan dalam pernikahan. Madzhab Maliki berpendapat bahwa kesepadanan hanya masuk dalam lingkup agama dan kondisi, yaitu terhindar dari kekurangan (aib) yang bisa mengharuskan khiyar (memilih). Kendati demikian, jumhur ahli ‘ilmi berpendapat bahwa kufu’ yang dimaksud berkaitan erat dengan agama, keturunan, kebebasan dan profesi. Madzhab Hambali dan Hanafi menambahkan dalam hal ini kesepadanan dalam harta.

Kesepadanan dalam agama merupakan prasyarat yang menjadi kesepakatan ulama. Maka tidak sah nikahnya wanita muslimah dengan laki-laki yang non muslim.
Dalil-dalil yang menyinggung validitas kesepadanan sangatlah banyak, di antaranya firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang – orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu,” [QS. A1 Baqarah:221]
 Juga firman Allah SWT:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” [Q.S.A1 Hujuraat: 13]

Sabda Rasul SAW juga mensinyalir:
“Apabila telah datang kepadamu seseorang yang kamu semua merasa ridha dengan agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, karena jika tidak kamu nikahkan maka menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”[H.R.Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Kendati demikian, kesepadanan bukanlah termasuk dari syarat sahnya nikah. Nikah tetap sah sekalipun tidak ada kesepadanan antara kedua calon pengantin.

Wallahu A'lam...

No comments:

Post a Comment

Entri unggulan

Buka Hati Mu-Armada Band-Lirik-Lagu-Yang-Di-Cari

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  Selamat Datang. # Aku telah lelah mengikuti Semua langkah kakimu Dan berharap ...