close
   

lirik-lagu-yang-di-cari-sim-stnk-pajak-

      

Dokumen PERSIAPAN pernikahan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Selamat Datang.

#
PERSIAPAN pernikahan tidak hanya sebatas menyiapkan pesta, gaun pengantin atau cincin pernikahan. Hal penting lain yang harus kamu lakukan adalah mengurus surat-surat dan mendaftarkan diri ke KUA. Tentu menjadi tidak lucu jika kamu dan pasangan batal menikah hanya karena tidak ada penghulu, kan? Namun, banyak pasangan yang merasa bingung bagaimana cara mengurus surat nikah dan akhirnya menyerahkan hal tersebut pada wedding organizer (WO). Nah, pada artikel kali ini kami akan menjabarkan lebih detil hal penting apa yang harus disiapkan saat mengurus surat nikah di KUA.

Menentukan Lokasi Akad Nikah

Tahukah kamu, ternyata lokasi akad nikah menentukan di KUA mana kamu harus mendaftarkan pernikahan. Apabila kamu dan pasangan memiliki wilayah tinggal yang sama dan ingin menggelar akad nikah di daerah tempat tinggal tidak akan menjadi masalah. Namun jika kamu menikah di luar lokasi tempat tinggal, akan lain lagi urusannya, kamu harus mengurus surat numpang nikah terlebih dulu.

Misalnya kamu berdomisili di kecamatan Pancoran dan ingin melangsungkan pernikahan di kediaman pasangan yang berlokasi di Depok, maka kamu harus mengurus surat izin menikah di KUA Pancoran terlebih dulu sebelum mengurus segala persyaratan lainnya di Bekasi.

Persiapkan Surat Nikah dari Jauh Hari

Ada baiknya jika kamu mengurus surat nikah enam belum sebelum pernikahan. Apalagi jika kamu ingin menikah pukul 9 atau 10 pagi di hari weekend. Jika kamu kurang cepat, bisa-bisa kamu tidak kebagian penghulu. Masa pernikahanmu batal hanya karena itu?

Menyiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan ketika mendaftar ke KUA

Surat keterangan untuk nikah (model N1)Surat keterangan asal-usul (model N2)Surat persetujuan mempelai (model N3)Surat keterangan tentang orang tua (model N4)Surat izin orang tua (model N5)Surat keterangan kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang (model N6)Pemberitahuan kehendak nikah (model N7)

Fotocopy KTP dan KK
Fotocopy kedua saksi nikahBukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempatAkta cerai/thalak bagi calon pengantin yang janda atau dudaPas foto 2×3 sebanyak 5 lembarSurat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/waliSurat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari KerjaIzin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah UmurIzin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari SeorangSurat Rekomendasi NikahMembayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000,-Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing

Proses Pengurusan Surat Nikah

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP):
Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika tempat tinggal pasanganmu berbeda wilayah denganmu)Jika calon Istri sedaerah/kecamatan, berkas CPP diserahkan ke pihak CPW
Yang harus dilampirkan:
Fotokopi KTP,Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika CPW di luar daerah,Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika CPW sewilayah/kecamatan
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)

Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan CPP)CPP dan CPW sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran yang dibawa adalah segala berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Nah, jika kamu dan pasangan ternyata sama-sama menikah di luar daerah masing-masing, jangan lupa untuk membawa surat menumpang menikah ke KUA di wilayah tempat pernikahanmu.  Setelah itu, kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai jam akad nikah, jam penjemputan penghulu dan lokasinya, tanyakan pula apakah sari tilawah dan qori disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri, MC akad nikah, dan wali nikah.


ELSA FATURAHMAH

No comments:

Post a Comment

Entri unggulan

Buka Hati Mu-Armada Band-Lirik-Lagu-Yang-Di-Cari

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  Selamat Datang. # Aku telah lelah mengikuti Semua langkah kakimu Dan berharap ...