close
   

lirik-lagu-yang-di-cari-sim-stnk-pajak-

      

Cara Membuat SIM,Online dan Umum

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Selamat Datang.

#
SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan legalitas dari seseorang bahwa mereka telah layak untuk mengendarai kendaraan, selain sudah layak mengemudi ini juga menjadi bukti bahwa kamu sudah mengetahui banyak hal tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di indonesia.
Nah bagi kamu yang masih bandel mau mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka kamu akan melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas seperti yang tertera di bawah ini.

Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).


Memang hukuman ini terbilang cukup berat untuk mendisiplin mereka yang melanggarnya. Kabar baiknya sekarang ini kamu tidak perlu bingung lagi membuat SIM karena sekarang polri telah menggunakan layanan pembuatan SIM secara online. Bagaimana caranya? ayo mari kita bahas bersama.

Kota yang dapat menggunakan akses SIM online

Pada bulan maret 2017 ini SIM online hanya bisa digunakan untuk 45 kota besar saja, hal ini tentunya telah dipikirkan secara matang oleh pihak kepolisian walaupun banyak masyarakat indonesia yang tidak berada di 45 kota tersebut kecewa atas ketentuan tersebut.
Menurut detik.com 45 kota yang dapat dimaksud itu adalah kota berikut ini:


(1) Polrestabes Medan 
(2) Polrestabes Denpasar 
(3) Polres tabes Semarang 
(4) Polresta Suarabaya 
(5)Polresta Bandar Lampung 
(6) Polres Bandar Lampung 
(7) Polresta Ambon 
(8) Polres Kupang 
(9) Polres Daan Mogot 
(10) Polrestro Jakarta Utara 
(11) Polrestro Jakarta Barat (12) Polrestro Jakarta Selatan 
(13) Polrestro Jakarta Pusat (14) Polrestro Jakarta Timur (15) Polresta Tangerang 
(16) Polres Tengerang Kabupaten I (17) Polres Tengerang Kabupaten II (18) Polrestro Bekasi Kota 
(19) Polres Bekasi 
(20) Polresta Depok 
(21) Polresta Depok (Pasar Segar) 
(22) Polres Sleman 
(23) Polresta Palembang 
(24) Polresta Ternate 
(25) Polres Manokwari 
(26) Polres Jayapura 
(27) Polrestabes Makassar 
(28) Polrestabes Bandung 
(29) Polresta Pontianak 
(30) Polresta Banda Aceh 
(31) Polresta Padang 
(32) Polresta Pekanbaru 
(33) Polresta Bengkulu 
(34) Polresta Jambi 
(35) Polres Mataram 
(36) Polres Manado 
(37) Polresta Banjarmasin 
(38) Polres Palangkaraya 
(39) Polresta Mamuju 
(40) Polresta Kendari 
(41) Polresta Bulungan 
(42) Polresta Palu 
(43)Polresta Pangkal Pinang (44) Polresta Gorontalo 
(45) Polresta Balerang.

Kunjungi halaman ini untuk mendapatkan informasi terupdate lokasi pendaftaran: 

http://sim.korlantas.polri.go.id/show_location/show_list_location

Jadi jika kamu berada pada regional kota tersebut berarti kamu dapat menggunakan layanan SIM online, jika tidak maka mohon sabar.

Biaya pembuatan SIM

SIM A                            Rp.120.000
SIM B1                          Rp.120.000
SIM B2                          Rp.120.000
SIM C                            Rp.100.000
SIM D                            Rp.50.000

SIM internasional      Rp.250.000

Syarat dan prosedur pembuatan SIM umum

Tidak seperti pembuatan SIM online, pembuatan SIM yang umum dilakukan adalah seperti ini:
Minimal usia bagi kamu yang ingin membuat SIM adalah 
17 tahun untuk SIM C dan SIM D, 
18 tahun untuk SIM A, 
20 tahun untuk SIM B1 dan B2.
Kamu wajib memiliki KTP
Sehat secara jasmani.

Baiknya saat ingin mengajukan pembuatan SIM kamu harus berpakaian rapi dan sepatu.
Lulus ujian teori, lulus ujian praktik serta ujian keterampilan lewat simulator.
Bagi kamu yang ingin membuat SIM B1 dan B2 kamu harus sudah punya SIM A setidaknya 12 bulan untuk pengajuan SIM B1 dan pengajuan SIM B2 mengharuskan kepemilikan SIM 1 sekurangnya 12 bulan.

Jadi dari syarat di atas, kita bisa simpulkan langkah untuk memperoleh SIM adalah sebagai berikut:

Jangan lupa bawa KTP

Ya, kamu harus membawa KTP untuk keperluan pembuatan SIM ini, kamu perlu menyediakan fotocopy Kartu Tanda Pendudukmilikmu minimal 4 lembar.

Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani

Surat ini bisa kamu peroleh dari dokter di pusat pelayanan kesehatan ataupun dari klik kepolisian. Tanyakan kepada petugas yang berada di lokasi dimana kamu dapat mendapatkan surat keterangan sehat ini, petugas akan mengarahkan kamu ke tempat test kesehatan, kamu juga dapat membawa surat keterangan dari dokter di puskesmas atau rumah sakit terdekat di rumahmu.

Hal yang biasanya di test dan ditanyakan oleh dokter:


Apakah peserta memiliki riwayat sakit berat dalam 1 tahun terakhir atau riwayat penyakit turunan yang mengganggu kinerja?
Test mata, lalu biasanya dokter akan menanyakan apakah peserta memiliki gangguan pada mata?
Test tekanan darah dan detak jantung.
Apakah peserta mengkonsumsi jenis obat tertentu untuk menunjang kehidupannya? atau Apakah kamu adalah pecandu psikotropika atau obat berbahaya lain.

Isi formulir pengajuan SIM dan membayar asuransi

Ambil formulir pengajuan SIM sesuai dengan tarif untuk pembuatan SIM baru yang telah dilampirkan di subjudul artikel ini sebelumnya. Biasanya kamu harus membayar premi asuransi sejumlah Rp 30.000.

Ujian

Ada 2 ujian yang wajib kamu ikuti sebagai syarat wajib pembuatan SIM:

Ujian Tertulis sesuai namanya kamu harus menyelesaikan beberapa soal tertulis. Umumnya soal yang akan muncul adalah ilmu pengetahuan seputar cara mengemudi dan pengetahuan umum tentang aturan-aturan yang ada di lalu lintas. Jika tak lulus lagi ataupun tidak ada keterangan, uang pembayaran untuk pengajuan SIM akan dikembalikan.Selanjutnya setelah kamu lulus ujian tertulis maka kamu akan mengikuti ujian praktik, ini adalah ujian dimana kamu diharuskan berkendara dan dilihat apakah sudah sesuai rambu-rambu yang ada. Jika kamu lulus ujian ini maka SIM kamu siap untuk dicetak.

Tanda tangan, sidik jari dan foto

Nah setelah mengikuti Ujian dan lulus maka kamu akan diarahkan untuk mengisi profil SIM, kamu akan masuk ke ruangan khusu untuk mengurusi ini, biasanya kamu perlu mengantri untuk melakukan prosedur ini.

SIM sudah siap


Nah ini adalah bagian yang paling ditunggu-tunggu, SIM akan diserahkan melalui loket pengambilan SIM. Sama seperti prosedur lain kamu akan mengantri untuk mendapatkan SIM ini, biasanya kamu harus menunggu nama kamu dipanggil oleh petugas dan SIM untuk digunakan oleh kalian.
Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftarkan langsung di web registrasi resmi dari polri :
http://sim.korlantas.polri.go.id
Bagaimana cara mendaftar di web itu, mari kita bahas berasama.

Kunjungi website resmi polri

Kunjungi halaman ini lalu buka halaman pendaftaran SIM online yang berada di pojok kiri halaman sim.korlantas.polri.go.id 
setelah itu kamu akan masuk ke halaman pendaftaran dan menuju ke halaman data pemohon.

Setelah mengisi semua data permohonan maka kamu akan di direct ke halaman data pribadi disini kamu harus mengisi beberapa form, form yang harus di isi:

Kewarganegaraan, NIK/Nomor KTP, Nama, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat, provinsi, agama, agama, tinggi, pendidikan, pekerjaan, berkacamata, cacat fisik, telepon, asal negara.

Selanjutnya kamu harus mengisi data keadaan darurat, ini adalah informasi yang perlu mereka tau agar dapat indentifikasi kerabat atau keluarga terdekat jika kamu mengalami kecelakaan atau keadaan buruk lain.
Konfirmasi data input, kamu akan mendapat konfirmasi data yang telah kamu masukan sebelumnya. Pastikan data yang kalian masukan itu benar.

Terakhir proses registrasi telah berhasil maka kamu harus melakukan pembayaran melalui ATM atau EDC BRI.

Setelah sukses melakukan pembayaran maka kamu harus datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website dengan membawa KTP fotokopi, KTP asli dan SIM asli. Setelah itu petugas polisi akan mengecek semua data yang kamu masukan di website.
Jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Jika lulus ujian, SIM diterbitkan.

Kesimpulan

Layanan SIM online yang di publikasikan ke masyarakat indonesia ini tentunya sangat membantu kitat semua, walaupun ada beberapa daerah yang belum bisa menikmati layanan ini. Tetapi untuk membuat SIM sebenarnya kamu juga harus ke lokasi satpas atau gerai SIM keliling, hanya proses registrasinya yang dapat dilakukan secara online.


No comments:

Post a Comment

Entri unggulan

Buka Hati Mu-Armada Band-Lirik-Lagu-Yang-Di-Cari

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  Selamat Datang. # Aku telah lelah mengikuti Semua langkah kakimu Dan berharap ...