Cara Mengurus Pembuatan KK Baru
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang. # Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya : Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permoh...